SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2024–2028 resmi dibuka. Pendaftar diutamakan merupakan warga Kalimantan Timur.
Sesuai jadwal, pendaftaran dimulai mulai Selasa 30 Oktober 2024 hingga 12 November 2024 mendatang. Seleksi ini terbuka untuk umum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan, seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, jujur dan objektif.
"Silakan yang peduli dan berminat khusus terhadap keterbukaan informasi publik di Kaltim bisa mendaftar dan mengikuti seleksi ini. Timsel menjamin seleksi berjalan fair, terbuka, dan objektif berdasarkan potensi diri pendaftar," kata Faisal dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (31/10/2024).
Faisal yang juga Kepala Diskominfo Kaltim menjelaskan, tahapan seleksi terdiri dari tahap seleksi administrasi, tes CAT potensi, psikotes dan dinamika kelompok serta tahap wawancara. Seleksi akan menggunakan sistem gugur.
"Sistem gugur digunakan untuk bisa mengikuti tahapan berikutnya. Ada juga tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar," ujarnya.
Adapun beberapa persyaratan umum calon pendaftar yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan diutamakan KTP Kaltim. Kemudian memiliki integritas dan tidak tercela serta tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Pendaftar juga diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait