SENDAWAR, iNewsKutai.id - Polres Kutai Barat meringkus MK, tersangka pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah berusia 4 tahun di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan.
MK ditangkap di Sambas, Kalimantan Barat pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. Tersangka diduga memperkosa lalu membunuh A alias E, putri dari kenalannya pada 29 Januari 2025 lalu.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari menjelaskan, pembunuhan disertai pencabulan itu bermula ketika pelaku singgah di rumah korban usai menghadiri pemakaman di Kampung Intu Lingau. Pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli es.
Alih-alih membeli es, pelaku justru membawa korban ke tepi hutan dan mencoba melakukan pemerkosaan. Pelaku kemudian mencekik korban karena berteriak dan melawan.
"Pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan dibawa ke hutan. Pelaku kemudian memerkosa dan mencekik korban hingga tewas," jelas Kompol Subari dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Awalnya, keluarga korban tidak curiga. Namun, hingga malam hari pelaku tidak kunjung mengantar korban pulang sehingga keluarga kemudian melakukan pencarian.
Warga kampung kemudian beramai-ramai melakukan pencarian ke hutan. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga kuat mengalami pelecehan seksual.
"Pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui korban tewas. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait