Polres Kubar kemudian berkoordinasi Tim Resmob Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah dan Tim Resmob Polres Sambas Polda Kalimantan Barat. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sadayan, Kecamatan Tangaran, Sambas, Kalbar tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan perantau asal Kalbar dan bekerja di pabrik pengolahan kayu. MK kerap berkunjung ke rumah korban untuk mengisi baterai handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 atau Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait