Hormati Putusan MK, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Kutai Kartanegara

Abriandi
Edi Damansyah memberikan keterangan terkait putusan MK melalui rekaman video didampingi wakilnya, Rendi Solihin. (foto: ist/tangkapan layar)

Sebelumnya MK mendiskualifikasi calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah setelah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga memerintahkan KPU Kutai Kartanegara menggelar pemungutan suara ulang maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dengan mengikutikan tiga pasangan calon dan tidak menyertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network