Sebelumnya MK mendiskualifikasi calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah setelah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga memerintahkan KPU Kutai Kartanegara menggelar pemungutan suara ulang maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dengan mengikutikan tiga pasangan calon dan tidak menyertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati
Editor : Abriandi
Artikel Terkait