JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan putra-putrinya saat menggunakan handphone. Sedikitnya 8.800 anak di bawah 10 tahun di Indonesia terindikasi terlibat judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, dari hasil identifikasi, sebanyak 440.000 anak-anak terlibat judi online. Ironisnya, 2 persen dari jumlah tersebut merupakan anak di bawah 10 tahun.
"Itu data untuk anak usia 10-20 tahun yang terlibat dalam judi online. Sementara 2 persennya adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Ini data-data yang dicatat pemerintah dan mengkhawatirkan," ungkap Meutya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Menurut dia, anak-anak Indonesia saat ini tidak hanya rawan terlibat judi online namun juga menjadi target konten negatif, baik kekerasan maupun ekspoloitasi seksual.
"Ada banyak laporan di mana orang tua atau pun guru menyampaikan kepada kami di mana anaknya itu sedang browsing hal yang biasa," katanya.
Konten-konten negatif tersebut kerap muncul tiba-tiba saat anak-anak mengakses internet, meskipun mereka sedang menjelajah hal yang tampaknya biasa.
"Konten yang mengarah ke judi online atau yang tidak pantas untuk dilihat anak-anak tiba-tiba muncul. Secara teknologi algoritmanya menyasar anak-anak ini untuk kemudian terpapar terhadap hal-hal yang negatif," ujarnya.
Karena itu, Meutya mengharapkan semua pihak berperan menekan kasus eksploitasi anak di dunia maya.
Meutya menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada pada platform digital.
"Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat resiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait