Untuk menutupi perbuatannya, pelaku dan saksi sempat beralibi kepada keluarga kakak korban jika Irma tewas dibegal. Tidak hanya itu, pelaku dan saksi juga membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halamannya di Ciamis untuk dimakamkan. Namun, setelah melihat kondisi Irma, keluarga korban curiga dan tidak percaya dengan keterangan para pelaku dan rekannya.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.
"Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta bahwa korban tewas bukan karena begal tapi pembunuhan yang dilakukan tersangka BL," ungkapnya.
Penyelidikan personel Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya mengarah pada BL dan LW serta MI hingga dilakukan penangkapan.
Tersangka utama pembunuhan, yakni BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait