SAMARINDA, iNewsKutai.id – Pemprov Kaltim menginstruksikan penarikan beras merek Tiga Mangga Manalagi kemasan 5 kilogram (kg). Penyebabnya, isi takaran tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Penarikan tersebut disepakati dalam pertemuan klarifikasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim dengan PT Sinar Surya Wijaya Raya selaku produsen beras merek Tiga Mangga Manalagi.
Kepala Dinas DP2KUKM Kaltim, yang diwakili oleh Asep Nuzuludin dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengungkapkan, dari hasil pengawasan terpadu yang dilakukan pada 14 Maret 2025 di Pasar Sepinggan, Balikpapan, ditemukan adanya ketidaksesuaian isi dengan kemasan beras.
Dalam pengawasan ditemukan berat bersih beras kemasan 5 kg yang dipasarkan oleh tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
"Setelah dilakukan penimbangan ulang, ternyata beratnya hanya berkisar antara 4,715 hingga 4,785 kg," jelas Asep dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (26/3/2025).
Asep menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena itu, pihaknya memberikan teguran kepada PT Sinar Surya Wijaya Raya untuk segera menarik seluruh produk beras merek Tiga Mangga Manalagi dari pasaran.
"Kami juga melarang dilakukan pengemasan ulang hingga administrasi perizinan terpenuhi," tegasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait