Wabup Nanang langsung meminta pihak SPBU dan APMS segera menyetel ulang dispenser BBM agar sesuai dengan standar. Dia juga memerintahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) membantu tera ulang.
"Segera tera ulang, agar sesuai standar. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena tidak sesuai tera,"katanya.
Nanang menegaskan, Pemkab Kutai Barat berkomitmen memastikan seluruh penyedia layanan bahan bakar mematuhi ketentuan yang berlaku demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU dan APMS di wilayahnya.
Dengan pemantauan ini, Nanang berharap seluruh SPBU di Kubar dapat terus menjaga kualitas layanan dan mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Kabag Ops Polres Kutai Barat, Kompol Emanuel Teguh Budi Santoso mengingatkan pengelola SPBU agar selalu menjaga transparansi dalam operasional mereka. Jika ada indikasi tidak sesui takaran akan diproses secara hukum.
"Kita peringatkan terlebih dahulu, kalau tidak diindahkan maka akan kita tindak. Masyarakat yang dirugikan juga harus melapor supaya kami bisa bertindak,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait