Rekam Bidan Mandi, Dokter PPDGS Universitas Indonesia Tersangka Kasus Pornografi

Ari Sandita Murti
Dokter PPDGS Radiologi Kedokteran Gigi UI berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi lantaran merekam bidan mandi.  (foto: ilustrasi/shutterstock)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus pornografi yang melibatkan oknum dokter kembali terjadi. Kali ini, residen Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Radiologi Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. 

MAES diduga mengintip dan merekam seorang bidan berinisial SS saat sedang mandi rumah kost di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, MAES sudah diamankan penyidik menyusul laporan SS pada 15 April 2025 lalu.

"Terlapor (MAES) sudah diamankan penyidik beserta barang bukti berupa handphone milik terlapor. Setelah dilaksanakan gelar perkara, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Kombes Susatyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga sudah memeriksa pelapor, pelaku, saksi, hingga ahli. 

"Dari hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pornografi," jelasnya.

Susatyo membeberkan, MAES melancarkan aksinya dengan modus menunggu korban mandi. Setelah itu, pelaku mengintip dan merekam korban saat sedang mandi.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network