Korban yang tidak terima kemudian membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Pusat. Laporan diterima dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa (15/4/2025).
Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, MAES merupakan residen angkatan 2024 di PPDGS radiologi kedokteran gigi UI. Pria yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak itu berasal dari Sulawesi Tengah dan merupakan lulusan Universitas Hasanuddin.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait