Satlantas Polres Kukar telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Sopir truk, Idil telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, petugas juga telah melakukan pengecekan korban di rumah sakit serta mendata saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi truk disangkakan melanggar Pasal 106 ayat (1) dan (2), Pasal 310 ayat (3), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait