TENGGARONG, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Samboja, Kutai Kartanegara menangkap seorang dukun pengganda uang berinisial M (35) lantaran diduga menipu seorang lanjut usia (lansia).
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha mengungkapkan, kasus itu bermula ketika pelaku yang berasal dari Muara Jawa mengiming-imingi korban bisa melipatgandakan uang dengan ritual khusus.
Korban yang berasal dari Kampung Kamal RT 017 Kelurahan Sanipah, Samboja kemudian tertarik karena nilai yang dijanjikan berpuluh kali lipat. Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp40 juta kepada pelaku.
"Pelaku menjanjikan uang Rp40 juta yang diserahkan akan dilipatgandakan menjadi Rp9 miliar. Uang diperoleh korban dari hasil meminjam dari kerabatnya dan beberapa orang,"ungkap AKP Sarlendra, Kamis (11/21/2025).
Pelaku kemudian berpura-pura melakukan ritual khusus dengan membungkus uang menggunakan kaindi dalam baskom plastik dan ditutupi dengan mukena serta kain batik.
Ritual tersebut dilakukan di kamar korban selama beberapa hari. Tidak hanya sekali, pelaku kembali meminta tambahan uang Rp25 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp67 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait