Namun, setelah menunggu sesuai waktu yang dijanjikan, uang di dalam baskom tersebut justru raib dan tidak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke Polsek Samboja atas dugaan penipuan.
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Samboja yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 20 Mei 2025.
"Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik korban," ujarnya.
Pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Samboja dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Jangan mudah percaya dengan praktik-praktik okultisme atau janji menggandakan uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tambah AKP Sarlendra.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait