Dukun Pengganda Uang Ditangkap di Kutai Kartanegara, Tipu Lansia Rp67 Juta

Abriandi
Dukun pengganda uang ditangkap Polsek Samboja lantaran menipu lansia Rp67 juta. (foto: ist/polres kukar)

Namun, setelah menunggu sesuai waktu yang dijanjikan, uang di dalam baskom tersebut justru raib dan tidak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke Polsek Samboja atas dugaan penipuan

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Samboja yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa 20 Mei 2025. 

"Pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik korban," ujarnya.

Pelaku yang kini sudah ditahan di Polsek Samboja dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Jangan mudah percaya dengan praktik-praktik okultisme atau janji menggandakan uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tambah AKP Sarlendra.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network