Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai Juni 2025

Aditya Pratama
Syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen mulai Juni 2025. (Foto: ilustrasi/Ant)

Pemerintah menyasar kelompok pelanggan 450 VA hingga 1.300 VA karena dinilai paling terdampak fluktuasi daya beli.

Selain diskon tarif listrik, stimulus yang diberikan pemerintah mencakup potongan harga tiket pesawat dan kereta pada masa libur sekolah; diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna, dan tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga.

Kemudian subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta termasuk guru honorer, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network