Korban takut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke keluarga lantaran mendapat ancaman dari pelaku agar tidak melawan ataupun menceritakan tindakan sang ayah.
"Korban mengalami tekanan psikis karena ancaman dari terduga pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya," ujarnya.
Berbekal keterangan korban, polisi kemudian menangkap SD tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Berau. Dia dijerat t Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C tentang kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Korban saat ini sudah mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Sedangkan pelaku sudah ditahan dan terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait