Komplotan Maling Spesialis Panel Surya Diringkus, Tertangkap Basah Panjat Tiang Lampu di Samboja

Abriandi
Tiga anggota komplotan maling spesialis panel surya lampu penerangan jalan umum diringkus di Samboja, Kutai Kartanegara. (foto: ist)

Akibat perbuatan para pelaku, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur mengalami kerugian materil sebesar Rp164.700.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami akan terus melakukan pengamanan terhadap aset-aset vital milik pemerintah serta meningkatkan patroli pada wilayah rawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,"pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network