TENGGARONG, iNewsKutai.id – Seorang pria paruh baya berinisial MA (52) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Rapak Lambur, Tenggarong pada Kamis (19//6/2025).
MA tertangkap tangan membawa 6 paket sabu siap edar. Saat diciduk, tersangka sedang menunggu pembeli di Jalan Kejawi.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar TKP.
Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di bawah pondok pinggir jalan.
Tak ingin buruannya kabur, polisi lalu menangkap pria yang belakangan diketahun merupakan warga Desa Rapak Lambur. "Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 6 bungkus sabu di genggaman tangan tersangka," jelas AKP Suyoko Minggu (22/6/2025).
Polisi kemudian menginterogasi tersangka. Hasilnya, MA mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Tim bergerak cepat ke alamat yang dimaksud dan berhasil menemukan dua paket sabu di dalam kotak handphone dan empat bungkus sabu dalam amplop putih.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 12 paket sabu dengan berat kotor 4,40 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sendok takar dari sedotan plastik, pipet kaca, dan dua handphone yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara guna penyidikan lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait