Menurut dia, dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi oleh BPKAD berubah ketika sampai di bank. Perubahan itu menyebabkan pencairan dana tidak sesuai dengan data yang telah disahkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar segera menerapkan SP2D Online. Sistem ini menghilangkan tahapan pengiriman dokumen fisik yang selama ini dinilai rentan terhadap manipulasi.
Melalui SP2D Online, seluruh proses penerbitan hingga pencairan dana dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem perbankan serta Kementerian Dalam Negeri. Setiap tahapan dapat dipantau secara digital sehingga mengurangi risiko perubahan data di luar prosedur.
Aulia menegaskan penerapan sistem baru ini tidak semata bertujuan mempercepat layanan administrasi keuangan daerah. Yang lebih penting, kata dia, adalah memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kami ingin memastikan proses pencairan keuangan berlangsung lebih aman, transparan, dan akuntabel sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” ujarnya.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
