SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapatkan tangkapan besar pada Minggu (8/5/2022) dini hari di Muara Badak, Kutai Kertanegara. Penyidik yang awalnya hanya menargetkan pelaku pencurian ponsel justru menemukan barang bukti tiga motor curian.
Usut punya usut, tersangka berinisial AT alias John (32) warga Jalan M Jafar Gang Tambak, Muara Badak, Kutai Kertanegara merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Jalan Mugirejo yang mengaku kehilangan handphone pada Jumat (29/4/2022).
Dari rekaman CCTV, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan mengambil ponsel yang diletakkan di lantai ruang tamu. Saat kejadian, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci.
"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor dan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama," jelasnya, Senin (9/5/2022).
Team Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat diringkus di Muara Badak, petugas gabungan justru berhasil mengamankan barang bukti kasus curanmor berupa tiga unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut dicuri dari tiga tempat di Kota Samarinda. Noor Dhianto menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang. Pelaku dijerat dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait