Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI: Tidak Bisa Dibenarkan

Ayu Utami
Pasangan gay yang diundang dalam podcast Deddy Corbuzier. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan Ragil Mahardika dan Fredik Vollertgay menuai kecaman publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyebut jika langkah memberikan ruang bagi pasangan sesama jenis tidak dapat dibenarkan.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan, Islam secara tegas telah mengharamkan dan mengutuk perbuatan LGBT. Pasangan sesama jenis merupakan bentuk ketidaknormalan dan tidak boleh diberikan ruang berekspresi dengan dalih toleransi.

"Pasangan itu sudah masuk podcatsnya. Saya berharap yang punya podcast itu paham kalau Islam melarang dan mengutuk LGBT. LGBT itu harus diamputasi bukan ditoleransi," ucap Cholil, Senin (9/5/2022).  

Menurut dia, karena merupakan ketidaknormalan, LGBT seharusnya ditangani dengan baik bukan dibiarkan dengan dalih toleransi. Lebih lanjut, ketidaknormalan yang dimaksud Kiai Cholil adalah seorang laki-laki seharusnya berpasangan dengan perempuan, begitu pula sebaliknya. Karena itu, dia meminta agar konten serupa jangan terlalu mssif disebarluaskan.  

"Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya. Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu," tutup Kiai Cholil.

Sebelumnya, podcast tersebut juga banjir kritikan pedas dari netizen, karena dianggap telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT. Bahkan ada yang menilai podcast yang dulunya mengundang bintang tamu high class kini turun kelas. 

"Pake judul tutorial jadi gay di indo yang diundang Ragil Podcast, yang dulu nya terkenal edukasi nya dan high class narasumber nya sekarang terjun bebas menjadi konten biasa hanya butuh viewer," cuit akun @nuim***. 

Selain itu, ada pula yang menyangkut pautkan dengan tag line yang Deddy buat yaitu 'Dont make stupid people famous'. "Padahal dia loh yg bikin tagline 'dont.make famous stupid people'," kata akun @indra***.

Sebagai informasi, pasangan semasa jenis di Indonesia masih dilarang keras lantaran tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network