WAY KANAN, iNewsKutai.id - Gara-gara video call sex, seorang pemuda tanggung, Udin alias M (27) harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, perempuan yang diteleponnya masih berstatus istri orang.
Aksi video call sex Udin itu terbongkar setelah video rekamannya bocor ke suami sang perempuan, TE. Dalam video tersebut, keduanya melakukan adegan erotis sambil memamerkan kelamin masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan, Udin ditangkap lantaran suami perempuan tersebut tidak terima dengan perbuatan tersebut. Awalnya, TE menerima pesan video Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal.
"Setelah video tersebut dibuka, ternyata berisi video istrinya dengan Udin sedang melakukan video call sambil memamerkan alat vital masing-masing," jelasnya, Minggu (12/6/2022).
TE kemudian melaporkan Udin ke polisi. Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Desa Way Dadi Kecamatan Sukarame, Kamis, (9/6/2022).
Warga Kabupaten Tanggamus ditangkap tanpa perlawanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Udin kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Way Kanan.
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UURI no 44 Tahun 2008, atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UURI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait