TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Sepak terjang GW (32), maling spesialis pembobol jok motor yang kerap beroperasi di area parkir Lapangan Batiwakkal, Kota Tanjung Redeb berakhir di tahanan Polres Berau.
Aksinya kriminalnya di tempat publik itu terhenti setelah melakukan tindak pidana pencurian, di Lapangan Batiwakkal, pada Jumat (3/6/2022) lalu. Saat beraksi, dia menggasak sebuah handphone yang disimpan di bawah jok motor.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi didampingi Kanit Inafis Satreskrim Polres Berau Ipda Siswanto menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga yang mengaku kehilangan ponsel di area parkir Lapangan Batiwakkal.
Saat itu, korban hendak berolahraga di lapangan tersebut bersama teman-temannya. Korban kemudian menyimpan handphone di bawah jok motor namun lupa mencabut kunci kontak.
“Dari keterangan korban, ia biasa meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih menempel pada motor. Karena merasa aman-aman saja, korban pun langsung bergegas masuk ke dalam lapangan sepak bola untuk melakukan pemanasan,” jelasnya.
Tak lama, rekan korban pun menyusul masuk ke dalam lapangan. Setelah berolahraga kurang lebih sekitar setengah jam, salah satu teman korban meminta tolong untuk meminjam Hp korban untuk menelpon lantaran tidak memiliki kuota.
“Keduanya pun menuju motor korban dan membuka jok. Namun, Hp korban tidak ada di dalam jok motor.
Setelah ditelepon oleh orang tua korban, ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Korban pun segera melapor ke Polres Berau. Setelah menerima laporan dan melakukan pengembangan, personel Satreskrim akhirnya berhasil meringkus pelaku GW Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, bersama satu unit handphone yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di lokasi yang sama.
"Ternyata pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di motor," ujarnya.
Kini, pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun.
Editor : Abriandi