get app
inews
Aa Read Next : Bagikan Daging Kurban, Warga Kaltim Diimbau Tak Pakai Kantong Plastik

Kenapa Sohibul Kurban Dilarang Potong Kuku dan Memotong Rambut? Ini Penjelasan Lengkapnya

Minggu, 03 Juli 2022 | 08:05 WIB
header img
Sohibul kurban atau orang yang akan berkurban dilarang memotong kuku dan rambut. (foto: ist)

Namun, larangan tersebut ternyata didasarkan pada hadits shahih dari Ummu salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ 

“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim). 

Riwayat lain tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut: 

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ 

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari) 

Terkait hukum tentang larangan di 10 hari menjelang kurban tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh. Sementara dalam Imam Ahmad dan Isha, larangan pada hadits tersebut adalah haram. 

Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram. Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai tidak berdosa dan tidak sah kurbannya. Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407).

Dalam konteks ini, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya.  

Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472) 

Melansir situs Zakat pada Kamis (23/6/2022), kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk sendiri atau bersama. Misalnya saja seperti Rasulullah ketika niat kurban untuk dirinya sendiri dan keluarga. 

Seperti dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata: 

ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه 

Artinya: "Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya". (HR. Ibnu Majah no.3122)

Jika demikian, maka muncul pertanyaan apakah larangan memotong kuku dan rambut itu juga berlaku untuk orang yang diniatkan? Jawabannya adalah, larangan tersebut tetap hanya berlaku untuk pengkurban saja dan tidak untuk keluarga atau orang lain yang dia niatkan. Hal ini berdasarkan dzahir hadis berikut, 

 مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ 

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim). 

Pada hadis di atas, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa larangan memotong kuku dan rambut hanya pada pengkurban saja. Artinya, hanya untuk mereka yang keluar biaya membeli kurban atau yang mengorbankan hewan ternaknya. Itulah ulasan tentang larangan bagi yang hendak berkurban di 10 hari Dzulhijjah penting untuk diperhatikan setiap kaum muslim. Wallahualam bisawab

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut