Untuk level pegawai, gaji bulanan yang diterima adalah Rp8 juta. Sedangkan bagi pegawai baru yang mengikuti jalur manajemen trainee akan mendapatkan gaji sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta. Sementara di Pertamina, perusahaan dengan berbagai peran, mulai dari insinyur hingga karyawan, memiliki gaji yang berbeda-beda.
Misalnya untuk posisi Site Engineer gajinya Rp30 juta sampai Rp33 juta, sedangkan untuk level Engineer gajinya Rp19 juta sampai Rp21 juta per bulan. Untuk level analis, mereka mendapatkan Rp10 juta - Rp37 juta per bulan dan Rp19 juta hingga Rp21 juta untuk profesional IT.
Untuk posisi manajer, gajinya Rp15 juta hingga Rp16 juta/bulan dan untuk posisi staf Rp5 juta hingga Rp6 juta. Sementara gaji pegawai SPBU berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.
Perbedaan antara karyawan BUMN dan PNS?
- Karyawan BUMN bekerja untuk kepuasan pelanggan di bidang layanan yang menguntungkan. Di sisi lain, PNS berusaha untuk memperoleh kepuasan publik dalam bidang pelayanan publik (non profit).
- Pegawai BUMN dibayar dari keuntungan pemasaran produk jasa berupa barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pegawai negeri, di sisi lain, dibayar dari pajak yang dipungut negara dari warga negara/publik.
- Pegawai BUMN memiliki masa pensiun 55-56 tahun. Usia pensiun PNS saat ini antara 58 dan 65 tahun (PP No. 45 Tahun 2015: Jaminan Pensiun).
- Seluruh pegawai BUMN memiliki nomor identifikasi yang disebut NIK (Nomor Induk Pegawai). Karyawan disebut NIP (Employee ID Numbers).
- Pegawai BUMN menerima manfaat pensiun berupa pesangon dari instansi melalui PT Jamsostek, di sisi lain karyawan PNS lainnya juga menerima hak dan pensiun melalui PT Taspen.
Editor : Abriandi