get app
inews
Aa Read Next : Ada Diskon Pajak 10 Persen, Pemilik Kendaraan Nopol Luar Kaltim Diimbau segera Balik Nama

NIK Resmi Jadi NPWP, Ini Daftar Nominal Gaji Tak Kena Pajak

Rabu, 03 Agustus 2022 | 07:01 WIB
header img
NIK secara bertahap menjadi NPWP dan berlaku penuh pada 2024. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada Januari 2024. Meski demikian, tidak semua pemilik KTP wajib membayar pajak penghasilan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan, meski NIK menjadi NPWP, bukan berarti seluruh pemegang KTP wajib membayar pajak. Regulasi ini hanya berlaku bagi pribadi dengan penghasilan di atas Rp60 juta pertahun.

"Kebijakan ini hanya berlaku bagi pribadi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp60 juta pertahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jika di bawah itu, tidak wajib membayar pajak karena di bawah PTKP," jelas Suryo, Selasa (2/8/2022).

Menurut dia, regulasi KTP menjadi NPWP bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayarkan pajak. Sebaliknya, NIK merupakan sarana dalam melakukan administrasi perpajakan untuk membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Saat ini, pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Suryo mengakui bahwa masih ada data yang berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri). 

"Hingga tahun 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan DJP," kata dia.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut