JAKARTA, iNewsKutai.id - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani (KRM) ternyata menarik uang pelicin dari calon mahasiswa jalur seleksi mandiri sebagai syarat dinyatakan lulus. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp350 juta per mahasiswa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, uang suap menjadi syarat tambahan bagi para orangtua calon mahasiswa agar bisa kuliah di Unila. Jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp350 juta.
"Jadi apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, KRM diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB), serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk turut serta menyeleksi secara personal para orangtua mahasiswa. Salah satunya, soal kesanggupan orangtua untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin.
Tak hanya itu, sambung Ghufron, Karomani diduga juga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, M Basri, dan Budi Sutomo, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Bersaran uang dari para orang tua calon mahasiswa berbeda-beda.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.
Atas kejadian tersebut,mpi KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor : Abriandi