JAKARTA, iNewsKutai.id - Tim Khusus (Timsus) Polri belum menemukan benang merah dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat. Penyebabnya, keterangan dua tersangka, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E berbeda dalam rekonstruksi ulang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan, pihaknya masih mendalami hasil reka ulang pembunuhan berencana Brigadir J di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Dia menuturkan terdapat perbedaan pengakuan terkait gelar rekonstruksi. Hal itu, kata Andi, terdapat perbedaan pandangan antara Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Andi mengaku penyidik belum menemukan benang merah yang mengaitkan seluruh keterangan tersangka dengan hasil reka ulang pembunuhan.
"Bukan, bukan ada dua versi. Menurut keterangan RE (Bharada E) sama FS ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan nanti kita fakta kan di pengadilan," ungkapnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Namun saat ditanyai terkait kebenaran Ferdy Sambo menembak, Andi belum mau menjelaskan terkait ada atau tidaknya aksi tersebut.
"Masalah dia menembak atau tidak makanya saya katakan tadi masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti kita akan uji di pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa,(30/08/2022).
Pada reka adegan selanjutnya, yakni di ruang tengah rumah dinas Duren Tiga memperlihatkan Ferdy Sambo menodongkan senjata ke peran pengganti Brigadir J.
Editor : Abriandi