SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda kembali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam dua hari terakhir. Sedikitnya 17 ton pertalite dan 4,5 ton solar berhasil disita dari empat lokasi di Kota Tepian.
Selain itu, empat orang yang diduga pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut turut diamankan kepentingan penyelidikan. Mereka diduga menampung pertalite dan solar yang disedot dari SPBU menggunakan mobil dengan tangki modifikasi.
"Polresta bersama Polda Kaltim mengamankan empat TKP penimbunan BBM bersubsidi yakni dua di kawasan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang. Jadi, yang diamankan duluan itu di palaran besoknya tiga TKP lainnya," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kasus di gudang BBM ilegal di kawasan Kebon Agung, Jumat (2/9/2022).
Dari gudang tersebut, polisi menyita 17.000 liter atau 17 ton pertalite yang ditampung dalam tangki berkapasitas 16 ton. Tangki tersebut tersambung dengan dengan tangki kotak berkapasitas 9.700 liter yang terisi 1000 liter atau 1 ton.
Selain itu, polisi juga menyita dua mesin alkon yang digunakan untuk menyedot BBM. Pada penangkapan yang dilakukan Rabu (31/8/2022) tersebut, satu orang yang diduga pemilik gudang berinisial PG (38) diamankan.
"TKP kedua ada di Jalan Simpang Pasir dimana kita menemukan banyak jerigen dan tandon yang digunakan untuk menampung BBM namun rata-rata sudah kosong. Yang ditemukan hanya 295 liter solar dalam jeriken," ujarnya.
Editor : Abriandi