Polisi juga membongkar praktik penimbunan BBM di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 15.00 WITA. Pemilik gudang pria berinisial DR (40) diamankan. Polisi juga menyita 4,5 ton solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot.
Sementara di Jalan Pangeran Suryanata, polisi juga menangkap seorang pemilik gudang berinisial PD (64) dan mengamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jerigen yang mana 15 diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jerigen ukuran 20 liter solar.
"Operasi ini akan terus berlanjut dan kami akan bersinergi dengan Pertamina sebagai saksi ahli. Kami mengimbau masyarakat untuk tidam melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," sambungnya.
Kombes Ary menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut apakah dari SPBU atau sumber lain.
"Kami telusuri apakah merupakan dari SPBU, sehingga nantinya bisa ditentukan BBM ini merupakan kategori subsidi atau tidak. Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Ditanya soal sasaran peenjualannya sendiri saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Tetapi, disebutkannya untuk TKP di Pangeran Suryanata dugaannya diambil dari SPBU. "Yang jelas aktivitas ini sudah berlangsung sekitar satu tahun belakangan terakhir. Dan semuanya masih didalami lagi," pungkasnya.
Editor : Abriandi