get app
inews
Aa
Read Next : Alaska Airlines Nyaris Celaka, Pintu Pesawat Terlepas di Udara

Beri Informasi Sesat Kecelakaan Pesawat Boeing 737 MAX Lion Air, Boeing Didenda 200 Juta Dolar

Minggu, 25 September 2022 | 12:33 WIB
header img
Boeing disanksi denda 200 juta dolar karena memberikan informasi sesat terkait kecelakaan Boeing 737 MAX Lion Air. ( foto : bbc)

WASHINGTON DC, iNewsKutai.id - Hukuman Boeing terkait kecelakaan pesawat pesawat Boeing 737 MAX Lion Air dan Ethiopian Airlines masih berlanjut. Terbaru, produsen pesawat Amerika Serikat itu dinyatakan memberikan informasi sesat dalam dua insiden tersebut.

Akibatnya, Boeing disanksi denda 200 juta dolar AS atau setara Rp3 triliun oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Boeing didakwa membuat pernyataan publik yang menyesatkan secara material menyusul kecelakaan pesawat Boeing pada 2018 dan 2019. 

Pihak Boeing disebut mengetahui jika kecelakaan pertama diakibatkan kontrol penerbangan yang menimbulkan masalah keamanan. Namun, perusahaan meyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX dalam kondisi aman. 

Dilansir Reuters, SEC menyatakan jika mantan Kepala Eksekutif Boeing Dennis Muilenburg telah setuju untuk membayar 1 juta dolar AS untuk menyelesaikan tuntutan. Baik Boeing dan Muilenburg tidak mengakui atau menyangkal temuan SEC. 

"Pada saat krisis dan tragedi, sangat penting bahwa perusahaan publik dan eksekutif memberikan pengungkapan penuh, adil, dan jujur ​​ke pasar. Boeing dan Muilenburg gagal dalam kewajiban paling mendasar ini," ujar Ketua SEC Gary Gensler dikutip, Minggu (25/9/2022).

Boeing disebut tidak mengakui atau menyangkal kesalahan dalam perjanjian penyelesaian dan telah membuat perubahan mendasar yang telah memperkuat proses keselamatan. 

Kemudian, perusahaan menyampaikan, penyelesaian itu merupakan bagian dari upaya perusahaan yang lebih luas untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah hukum yang luar biasa terkait kecelakaan 737 MAX.

Adapun kecelakaan dua pesawat 737 MAX terkait dengan sistem kontrol penerbangan atau Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver (MCAS).  

"Setelah kecelakaan pertama, Boeing dan Muilenburg tahu bahwa MCAS menimbulkan masalah keamanan pesawat yang sedang berlangsung, tetapi (Boeing) tetap meyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX seaman yang pernah terbang di langit," tulis keterangan SEC.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Boeing Didenda Rp3 Triliun karena Beri Pernyataan Sesat soal Kecelakaan 737 MAX)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut