Hal senada disampaikan Rasamala Simangunsong. Dia mengaku setuju ditunjuk menjadi salah satu pengacara setelah mempelajari aspek perkara yang membelit mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Faktor lain yang mendorong dirinya bersedia adalah karena Ferdy Sambo menyatakan bersedia mengungkap fakta sebenarnya dalam pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini dan ada dinamika yang terjadi dalam kasus ini, jadi saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum," kata Rasamala di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dia menambahkan, meski menjadi tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap berhak mendapat pendampingan hukum agar persidangan berjalan objektif, fair dan imparsial.
"Berhak mendapat pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum dan tugas kami memastikan proses tersebut,"pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Abriandi