get app
inews
Aa Read Next : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis Hukuman Mati 

Pembunuhan Brigadir J: Pengacara Bripka Ricky RIzal Janji Ungkap Fakta Mengejutkan di Persidangan

Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:41 WIB
header img
Otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. ( Foto : dok SINDOnews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tim pengacara Bripka Ricky Rizal (RR) tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat berjanji memberikan kejutan pada persidangan nanti. Fakta mengejutkan itu akan dipaparkan untuk memastikan kliennya terhindar dari hukuman berat.

Pengacara Bripka RR, Erman Umar menyatakan kejutan yang akan dipaparkan dalam persidangan ditemukan berdasarkan fakta di lapangan dan berkas penunjang kliennya.

"Kami siap memberikan kejutan dalam pembelaan Bripka RR di persidangan nanti. Persiapan untuk sidang RR, tim pengacara hukum RR sudah mempersiapkannya," jelasnya, Kamis (6/10/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Brigadir J sisa menghitung hari setelah Polri melakukan proses pelimpahan tahap II perkara pembunuhan Brigadir J, Rabu (5/10/2022).

Lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Untuk menangani kasus ini, Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut