get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana 17 Oktober, Bharada E Diadili Terpisah

Senin, 10 Oktober 2022 | 21:18 WIB
header img
Ferdy Sambo bersama Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. (Foto : Facebook/Rohani Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan disidang pertama.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eilezer alias Bharada E akan diadili terpisah dan baru menjalani persidangan Selasa 18 Oktober 2022. Sekadar diketahui, Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan jika terdakwa pembunuhan Brigadir J akan diadili terpisah. Sidang Bharada E tidak akan digabung dengan empat terdakwa lainnya.

"Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal disidang hari Senin 17 Oktober 2022. Sedangkan untuk Bharada E hari Selasa 18 Oktober 2022," jelasnya dalam pesan singkatnya, Senin (10/10/2022). 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Selain itu, tambah Djuyamto, sidang dugaan kasus obstruction of justice bakal dilangsungkan pada Rabu, 19 Oktober 2022 pekan depan. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut