Namun, para pelaku mengurungkan niatnya karena kawasan tersebut sangat ramai dan padat kendaraan. Setelah itu, mereka mengikuti mobil korban menuju kawasan Alaya.
"Tidak berapa lama korban memarkirkan kendaraan, pelaku beraksi membobol mobil dengan memecahkan kaca jendela. Korban kehilangan uang tunai Rp75 juta,"ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melacak para pelaku. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan ketiga pelaku di Bulungan, Kalimantan Utara.
Tim Jatanras Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim dan Polda Kaltara kemudian melakukan pengejaran ke Bulungan. Sindikat ini akhirnya berhasil diringkus dan terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri.
Kombes Ary menambahkan, para pelaku sengaja datang ke Samarinda untuk melakukan kejahatan. Untuk melancarkan aksinya, mereka bahkan membeli dua unit sepeda motor untuk digunakan melakukan tindak kejahatannya.
"Uang hasil curian mereka transfer ke keluarga mereka di kampung. Masih kami dalami lagi yang menerima uang itu siapa saja," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditahan di Polresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Editor : Abriandi