JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo langsung membacakan pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Dalam eksepsinya, dia berkilah tidak pernah memerintahkan Bharada E melakukan penembakan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebut hanya meminta Bharada E untuk menghajar Brigadir Yoshua karena telah berlaku kurang ajar kepada Putri Candrawathi. Dia pun mengaku menyesali penembakan yang menewaskan ajudan istrinya tersebut.
Penembakan itu berawal saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga lalu memanggil Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di meja makan. Ferdy Sambo menyuruh Kuat memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J yang ada di luar rumah guna menghadap Ferdy Sambo.
"Saat menghadap, Nofriansyah Yosua ditanyakan terdakwa Ferdy Sambo, kamu kenapa tega kurang ajar ke Ibu (Putri Candrawathi), yang dijawab (Brigadir J) kurang ajar apa komandan? Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab, kamu kurang ajar sama Ibu dan Nofriansyah Yosua dengan nada menantang kembali menjawab ada apa komandan?," kata pengacara Ferdy Sambo di persidangan, Senin (17/10/2022).
Editor : Abriandi