get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Anggur Shine Muscat Diduga Mengandung Pestisida, Berbahaya bagi Kesehatan

Resmi, BPOM Minta 5 Obat Sirup Ini Ditarik dari Pasar karena Mengandung Zat Berbahaya

Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:56 WIB
header img
BPOM merilis lima daftar obat sirup anak yang mengandung bahan berbahaya etilen glikol. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima daftar obat sirup anak yang mengandung bahan berbahaya etilen glikol (EG). BPOM meminta instansi terkait segera menarik produk yang terkontaminasi dari pasar.

Dalam keterangan resmi yang diterima iNews.id, BPOM menyatakan telah melakukan uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian keterangan resmi BPOM yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022) 

Penarikan llima obat obat sirup mengandung zat berbahaya mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. 

Berikut ini nama obat sirup yang mengandung EG :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. 

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. 

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. 

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain dengan mengganti formula obat atau bahan baku.

"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," tulis BPOM.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : BPOM Minta 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Ini Ditarik, Apa Saja?)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut