get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Curiga Kesaksian Sudah Disetting, Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:52 WIB
header img
ART Ferdy Sambo, Susi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengancam akan memidanakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo. Pasalnya, keterangan ART bernama Susi itu berubah-ubah di dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Susi diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia dicecar pertanyaan seputar dugaan pelecehan Putri Candrawathi yang disebut menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J. 

Namun, Hakim menyebut jika keterangan Susi cenderung mengarah ke settingan. Dia pun mengancam akan memidanakan saksi jika tidak memberikan keterangan sesuai fakta.

"Saudara disumpah loh, tadi bilang lama sekarang cepet, kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain bisa dipidanakan lho. Pikirkan dahulu, tidak harus saudara buru-buru," ujar Majelis Hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).

Awalnya, Hakim mencecar Susi terkait peristiwa Putri Tergeletak di kamar mandi rumah di Magelang. Susi mengaku saat menemukan Putri, dia lantas berteriak minta tolong. Putri yang mendengar teriakannya meminta Susi untuk tidak mengatakan pada Brigadir J. 

Akhirnya Susi meminta tolong Kuat Ma'ruf. Kuat lantas naik ke lantai atas dan bertanya apa yang terjadi pada Putri. 

"Saya bilang enggak tahu Om, sudah begini (tergeletak). Lalu Om Josua (Brigadir J) mau naik ke lantai 2 tapi dihalau Om Kuat," kata Susi. 

"Gimana menghalaunya?," tanya hakim. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut