get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Curiga Kesaksian Sudah Disetting, Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:52 WIB
header img
ART Ferdy Sambo, Susi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (foto: ist)

Susi menerangkan, dia bersama Putri masih di kamar mandi melihat Kuat dan Yosua bertengkar. Susi kemudian meminta Kuat untuk tidak ribut dan meminta Kuat menolong Putri. 

"Saya mau tanya sama Saudara, masuk akal gak sih cerita Saudara ini? Sementara Saudara menemukan Saudara Putri tergeletak, Saudara minta tolong, Saudara bercerita tadi Saudara Kuat dan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal gak?," tanya hakim. 

Namun, hakim heran mengapa dan dari mana sampai Susi yang berada di lantai atas bisa memastikan Kuat sempat menghalau Brigadir J di lantai bawah. 

"Ini lah kalau ceritanya settingan yah, seperti ini gitu loh, menganggap kami ini bodoh," ujar hakim.

Dalam pemeriksaan tersebut, Susi juga menjelaskan jika mulai bekerja untuk Ferdy Sambo sebagai ART sejak Juli 2020 silam. Susi mengaku biasa menjalankan pekerjaan memasak hingga beres-beres rumah di rumah Ferdy Sambo yang ada di Jalan Bangka. 

"Saya sama Bi Jia (sebagai ART), lalu ada Damson (sekuriti). Dahulu waktu Ibu (Putri Candrawathi tinggal di Bangka (Damson) ikut tinggal di Bangka. Tahun 2020 pertama saya masuk, Om Damson sudah ada di sana," kata Susi.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Hakim Tegur ART Ferdy Sambo karena Jawaban Berubah-ubah: Anda Bisa Dipidana Lho)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut