Kasus dilepasnya Fahrial Muslim ini sempat berbuntut pada pencopotan Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin. Pasalnya, kapolsek diketahui memeras keluarga FM sejumlah uang dan bangunan sarang burung untuk menebus pembebasannya.
Saat itu, Fahrial ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka lain.
"Sekarang dia tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak lagi. Saya tegaskan ini tidak terkait dengan kasus di Jempang tetap murni pengembangan kasus oleh Satresnarkoba," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fahrial dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar
Sementara untuk tersangka S dan D diketahui merupakan pengguna narkoba. Saat ditangkap, keduanya baru saja mengonsumsi sabu dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisikan sisa sabu dan pipet kaca.
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi