get app
inews
Aa Text
Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat

Bejat, Paman di Berau Rudapaksa Ponakan saat Tidur di Samping Istri

Jum'at, 18 November 2022 | 10:00 WIB
header img
MB, tersangka pemerkosaan ponakan menjalani pemeriksaan di Polres Berau. (foto: humas polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Seorang pria berinisial MB (36) ditangkap Polsek Kelay lantaran diduga memperkosa ponakannya. Ironisnya, korban dirudapaksa saat tidur di samping tantenya yang notabene adalah istri pelaku.

Korban yang masih berusia 16 tahun diperkosa sebanyak dua kali. Pemerkosaan itu disertai ancaman dari pelaku yang akan menghabisi korban jika berani buka mulut.

"Korbannya anak di bawah umur dan pelakunya adalah pamannya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, korban dua kali diperkosa oleh pelaku," jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dikutip dari laman Polres Berau, Jumat (18/11/2022).

AKBP Sindhu memaparkan, pemerkosaan pertama terjadi pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WITA di rumah pelaku. Saat itu, korban yang tidur tiba-tiba terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya.

Korban kemudian pindah dan tidur di samping istri pelaku. Namun rupanya hal tersebut tidak menyurutkan nafsu bejat pelaku. MB tiba-tiba saja menindih tubuhnya saat tengah tertidur. Korban yang kaget kemudian berusaha melawan.

"Korban kaget karena tiba-tiba merasa ada beban berat menindihnya. Ternyata itu adalah pelaku yang langsung membekap mulut dan memegang kedua tangan korban," ujarnya.

Tidak sampai di situ, korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melawan. Pelaku akhirnya leluasa memerkosa korban.

Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya. MB mendatangi korban di blok hutan dan memaksa korban melayani nafsunya. Namun korban yang menolak kembali diancam hingga akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan perilakunya. Korban yang biasanya ceria menjadi pendiam dan murung. Setelah didesak, korban akhirnya buka suara telah diperkosa oleh pamannya sendiri.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Berau. Penyidik Unit PPA yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Minggu 13 November 2022 lalu.

"Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut