JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata memberikan perintah khusus kepada anak buahnya usai menembak mati Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat. Dia meminta agar perkara istrinya Puri Candrawathi tidak tersebar.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Sidang menghadirkan saksi mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Kepada majelis hakim, AKBP Arif menceritakan ketika dirinya diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Saat tiba di sana, sudah ada Pak Hendra, Pak Chuck, dan ada beberapa orang lagi saya lupa," tutur Arif di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).
Dia mengaku, Ferdy Sambo saat itu langsung memberi perintah kepada anak buahnya di Div Propam agar menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J dari publik. Dia meminta agar folder penyidikan tidak dibongkar.
"Sampaikan ke penyidik, folder perkara istri saya jangan sampai tersebar karena itu aib keluarga saya," ujar AKBP Arif menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Editor : Abriandi