Dalam kesaksiannya, AKBP Arif juga mengaku diperintahkan untuk menghapus file hasil otopsi Brigadir J oleh mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Susanto.
Dia mengaku baru mengetahui jenazah tersebut adalah Brigadir J ketika Kombes Susanto mengambil baju dinas korban. Dia kemudian mengurus jenazah dan memasukan ke dalam peti mati.
Atif mengatakan sempat mengambil foto peti untuk laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik. Dia lantas mengirimkannya kepada Agus Nurpatria sebagai laporan.
Dalam laporan sementara dokter forensik, tertera ada 7 luka pada jenazah. Namun, saat menyampaikan laporan ke Kombes Susanto, dia justru akhirnya diminta menghapus foto dokumentasi otopsi tersebut.
"Otopsi selama 3 jam dan beliau (Kombes Susanto) meminta dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," kata Arif.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Perintah Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J dan Cerita AKBP Arif Rachman Arifin Diminta Hapus Dokumentasi Hasil Autopsi Brigadir J)
Editor : Abriandi