JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo ternyata sangat berkuasa. Salah satu buktinya adalah penerbitan izin senjata api Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer yang tidak melalui prosedur resmi termasuk tes psikologi.
Penerbitan izin senjata api kedua ajudan Ferdy Sambo itu dibuat secara dadakan, kilat, dan tak lengkap syaratnya. Bharada E mendapatkan senjata jenis Glock dan Brigadir J senjata jenis HS.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jaksel, Senin (28/11/2022). Pengakuan itu disampaikan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan yang menjadi saksi.
Dalam keterangannya, Linggom mengaku menjadi pejabat yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua.
Dia mengaku mendapat perintah dari Kayanma Polri, Kombes Pol Hari Nugroho berupa surat izin membawa dan menggunakan senjata api, pada 15 Desember 2021. Menurut dia, dalam kertas yang diterimanya pertama kali itu, tertulis Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam.
Editor : Abriandi