JAKARTA, iNewsKutai.id - YouTuber Dedy Corbuzier resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler. Padahal, mantan ilusionis itu bukan seorang tentara atau anggota TNI aktif.
Pangkat yang disandang Dedy bahkan disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Rupanya, pangkat tituler merupakan pangkat kehormatan yang diberikan kepada individu diluar institusi TNI. Berikut penjelasan tentang pangkat tituler.
Pangkat kehormatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur soal penyematan pangkat.
Dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b berbunyi: Yang dimaksud dengan "pangkat lokal" adalah pangkat yang diberikan kepada seorang prajurit oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara, seperti inspektur upacara dalam pemakaman militer, komandan upacara dalam suatu upacara militer, pembawa lambang/pataka/duaja/pusara, oditur militer, atau Hakim Militer selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan militer.
Setelah tugas atau jabatan tersebut selesai, yang bersangkutan kembali ke pangkat semula.
Yang dimaksud dengan "pangkat tituler" adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Editor : Abriandi