get app
inews
Aa Read Next : Sempat Membantah, KPU Akhirnya Akui Sirekap Pakai Server Alibaba

Partai Ummat Tak Lolos, Ini 4 Parpol Baru Peserta Pemilu 2024

Kamis, 15 Desember 2022 | 10:55 WIB
header img
4 parpol baru menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara parpol besutan Amien Rais tak lolos. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Empat partai politik pendatang baru ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. Parpol baru tersebut yakni Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Sementara parpol besutan tokoh reformasi Amien Rais yakni Partai Ummat dipastikan tidak lolos menjadi peserta pemilu. Partai baru ini akan bersaing dengan 13 parpol yang sudah lebih dulu bertarung pada pemilu sebelumnya.

Parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 telah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Penepatan parpol peserta pemilu 2024 dilakukan KPU dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

17 parpol peserta pemilu merupakan hasil seleksi dari 24 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. 

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 9 partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Karena itu, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru. 

Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022. 

Khusus untuk Partai Ummat, dinyatakan tidak memenuhi syarat di 34 provinsi karena tak memiliki pimpinan wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). 

Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17. 

Untuk diketahui, agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu setiap partai harus dinyatakan MS di 34 Provinsi. 

Berikut 17 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024: 

1. Partai Amanat Nasional (PAN) 
2. Partai Bulan Bintang (PBB) 
3. Partai Buruh 
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
5. Partai Demokrat 
6. Partai Garuda 
7. Partai Gelora 
8. Partai Gerindra 
9. Partai Golongan Karya (Golkar) 
10. Partai Hati Nurani Rakyat 
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 
14. Partai Nasdem 
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut