TANA PASER, iNews.id - Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Paser yang ingin memperpanjang kontrak kerja.
Sertifikat vaksinasi menjadi dokumen pelengkap saat mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja tahun anggaran 2022.
Kebijakan ini merupakan upaya dari Pemkab Paser untuk mempercepat peningkatan capaian vaksinasi Covid-19 dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga PTT.
"PTT wajib menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam berkas perpanjangan kontrak kerja," tulis Bupati Paser Fahmi Fadli dalam Intruksi Bupati bernomor 22 tahun 2021 tentang Percepatan Peningkatan Capaian Vaksinasi Covid-19 bagi ASN di lingkungan Pemkab Paser.
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian bagi tenaga PTT yang tidak dapat menerima suntikan vaksin dengan alasan medis. Namun, PTT diminta untuk menunjukkan bukti indikasi medis yang diterbitkan fasilitas kesehatan yang berwenang melakukan vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya Pemkab Paser juga membuat kebijakan menunda pencairan dana tunjangan bagi ASN yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19. “ASN merupakan contoh. Jadi mereka (ASN) harus menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Fahmi Fadli.
Editor : Abriandi