Dari pengakuan kedua kurir yang diketahui merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit di Malaysia itu, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pareparedengan menumpang kapal KM Thalia.
"Keduanya mendapat perintah dari Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar Rp30 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
(Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul : Selundupkan 5 Kg Sabu dalam Kaleng Biskuit, 2 Wanita Ini Ditangkap)
Editor : Abriandi