get app
inews
Aa Read Next : Berangus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara, Badan Otorita Libatkan TNI

Bongkar Praktik Tambang Batu Bara Ilegal, Polres Berau Tangkap Pemodal

Rabu, 15 Februari 2023 | 20:05 WIB
header img
Polres Berau menangkap pemodal tambang batu bara ilegal beserta operatornya. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter Satreskrim) Polres Berau kembali mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di Jalan Raja Alam 2 Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial UB (50) dan FR (32). Keduanya bertindak sebagai pengelola dan operator alat berat.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik tambang ilegal di Sei Bedungun. 

Pemilik lahan berinisial ET melaporkan adanya penyerobotan lahan dan sejumlah orang menambang batu bara tanpa izin. Petugas kemudian terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.

"Kasus ini terungkap setelah ada laporan pemilik lahan yang mengaku tanahnya ditambang orang tidak dikenal dan tidak memiliki izin," jelasnya dalam rilis kasus, Rabu (15/2/2023).

Tim yang terjun ke lapangan kemudian memergoki dua tersangka sedang menambang batu bara. Tersangka UB diketahui menjadi pemodal sekaligus pengelola tambang ilegal tersebut.

Sementara FR bertugas sebagai operator alat berat untuk menggali tanah dan material batu bara. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan.

AKBP Sindhu menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut