get app
inews
Aa Read Next : Angka Kriminalitas di Samarinda Turun pada 2023, Dominan Kejahatan Umum

Tragis, Siswi SD di Samarinda Dirampok dan Dirudapaksa saat Berangkat Sekolah

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:52 WIB
header img
AY, pria paruh baya merampok dan merudapaksa siswa SD di Samarinda. (foto:ist/polresta samarinda)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sibsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut