get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Pegawai Badan Otorita IKN Nusantara, Siap-siap HP Disadap

Wadduh, Badan Otorita IKN Nusantara Tunggak Gaji Pegawai

Sabtu, 08 April 2023 | 21:32 WIB
header img
Badan Otorita IKN Nusantara mengunggak gaji pegawai. (foto: ilustrasi/ist)

Hanya saja, sebagian di antaranya tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) karena  disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.  Dia mencontohkan jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.

Namun, ada juga yang tidak mendapatkan tukin lantaran instansinya harus membayarkan tukin kepada pejabat pengganti yang mengisi posisi kosong dari pejabat yang ditugaskan ke Otorita IKN.  

“Memang kondisinya yang membuat tidak bisa dibayarkan, bukan karena tidak ada anggaran. Kalau instansi dengan struktur memang tidak bisa memberikan tukin karena harus memberikan kepada pejabat pengganti,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut